BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRPD) Palangka Raya memasang maklumat pajak di tempat pelaku usaha.
"Ini sebagai langkah konkret mewujudkan partisipasi seluruh pelaku usaha untuk berkontribusi pada pembangunan daerah," kata Kepala BPPRD, Palangka Raya, Emi Abriyani, Jumat, 20 Oktober 2023.
Ia menjelaskan setiap pelaku usaha dikenakan pajak yang berbeda-beda, berkisar antara 10 persen hingga 20 persen dari pendapatan mereka. Ini adalah kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
Pemasangan maklumat pajak di tempat usaha bukan hanya sekadar simbolik, tetapi juga sebagai bukti bahwa konsumen yang memanfaatkan jasa yang diberikan oleh pelaku usaha tersebut dikenakan Pajak Daerah secara resmi.
"Pajak yang dipungut akan disetorkan secara resmi ke Pemerintah Kota Palangka Raya dan akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan serta penyediaan layanan publik," ungkapnya.
--page
Dengan langkah ini, BPRPD Palangka Raya berharap agar seluruh pelaku usaha di kota ini memahami pentingnya kontribusi mereka dalam pembangunan daerah dan menjalankan kewajiban pajak dengan baik. (HENDRI/H)









