KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah disepakati dan disetujui.

Hal itu setelah dilakasanakan sidang paripurna ke- 6 masa persidangan I yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kapuas, kemarin.

Terkait itu, Sekda Kapuas, Septedy mengharapkan dengan disetujuinya Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kapuas maka demikian sudah memiliki produk hukum daerah yang menjadi dasar.

"Bagi kita untuk melaksanakan dan mewujudkan otonomi daerah secara benar dan bertanggung jawab,” katanya, Jumat, 20 Oktober 2023.

Lebih lanjut, dirinya juga berharap dengan terbentuknya Perda tersebut dapat mempercepat menuju pelayanan prima serta dapat meningkatkan sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Kapuas.

--page

"Raperda Kabupaten Kapuas tentang pajak daerah dan retribusi daerah yeng telah disetujui bersama, selanjutnya akan dievaluasi dan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Gubernur Kalimantan Tengah," jelasnya. (DODI/H)