BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng meminta PT. Silica Minsources Jaya (SMJ) melakukan penambangan sesuai tahapan perizinan.
"PT SMJ dalam melakukan kegiatan pertambangan harus sesuai dengan tahapan perizinan yang diperoleh dan pelaksananaanya berpedoman kepada dokumen teknis dan lingkungan yang telah disetujui instansi berwenang," ungkap Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway dalam keterangannya, Kamis, 19 Oktober 2023.
Ia menyampaikan Silica Minsources Jaya dalam melakukan kegiatan konstruksi (pembangunan TUKS) harus memenuhi ketentuan aturan yang berlaku pada instansi yang berwenang.
Kemudian, pengambilan bahan galian sepanjang masih berada pada wilayah IUP ataupun Project Area dan dimanfaatkan hanya untuk kepentingan sendiri dalam rangka menunjang kegiatan usaha pertambangan PT. SMJ.
Dinas ESDM mewajibkan PT. SMJ melaporkan pengambilan dan penggunaan batuan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
--page
"Pemegang IUP yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar ketentuan konsekuensinya akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya. (HERMAWAN DP/H)









