BORNEONEWS, Sampit - Belum terbentuknya Forum Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Kotawaringin Timur mengundang pertanyaan dari anggota DPRD setempat. Berdasarkan peraturan daerah tentang tanggung jawab sosial perusahaan salah satunya mengamanatkan daerah memiliki forum CSR.
“Perda tentang CSR itu sudah beberapa tahun lalu disahkan, tetapi sampai saat ini belum dibentuk forum CSR. Kami mengingatkan pemkab untuk melaksanakan komitmen itu,” kata Anggota Komisi III DPRD Kotim Dadang H Syamsu, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/4/2016).
Padahal, lanjut dia, apabila forum CSR tersebut dibentuk, tentu dapat membantu pembangunan di Kabupaten Kotim. Sebab, dengan banyaknya harapan masyarakat terhadap pembangunan dan terbatasnya kemampuan keuangan daerah, tentunya ke depan program pembangunan tidak hanya harus didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tetapi juga dapat disinkronisasi dengan pihak ketiga. Salah satunya melalui dana-dana tanggung jawab sosial perusahaan melalui Forum CSR.
“Melaksanakan proses pembangunan dalam upaya mencapai tujuan serta mensejahterakan masyarakat dalam artian luas, tentunya tidak bisa hanya dikerjakan oleh pemerintah daerah saja, melainkan ada peran serta dari dunia usaha,” ujar Dadang yang juga Ketua Badan Legislasi DPRD Kotim itu.
Akibat tidak terkodinirnya pelaksanaan program CSR, perusahaan-perusahaan di daerah ini menyalurkan dengan sendiri-sendiri. Dengan Forum CSR dapat memudahkan perusahaan merealisasikan tanggung jawab sosialnya. Selain itu akan mempermudah pemerintah daerah mengawasi perusahaan.
Ditemui terpisah, Asisten II Setda Kotim Halikonnor mengatakan, Pemkab Kotim tetap berkomitmen membentuk forum CSR. Rencananya, pemmbentukan akan dilakukan pada Mei 2016.
“Forum itu nantinya terdiri dari beberapa elemen masyarakat, pengusaha, dan juga pemerintah selaku fasilitator,” papar dia.
Setelah forum CSR terbentuk, akan dilakukan sinkronisasi dan pengawasan terhadap program CSR perusahaan. Sehingga nantinya penyaluran CSR bisa tepat sasaran dan pembangunan di satu wilayah tidak tumpang tindih dengan program CSR. (RIFQI/m)


