PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo mengatakan sampai saat ini tuntutan plasma oleh masyarakat Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan terhadap PT HMBP masih berjalan.

Informasi terakhir yang didapatkannya dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng ada calon petani di Desa Bangkal itu ada 627. Ia menyakini penyelesaiannya hari ini sudah rampung. 

"Sedang berjalan dan hingga kini sedang tahap penyelesaian calon petani yang akan menggarap kebun tersebut, alokasi plasma untuk masyarakat itu dari lahan seluas 1.175 hektare yang digarap PT HMBP di luar hak guna usaha (HGU). Sehingga, plasma yang akan direalisasikan tersebut sesuai dengan kesepakatan, yaitu 443 hektare," katanya, Minggu, 22 Oktober 2023.

Ia menginformasikan, lahan 1.175 yang digarap PT HMBP tersebut masih berstatus kawasan hutan produksi atau HPK.

Saat ini pihak PT HMBP sedang mengurusnya terkait dengan pelepasan kawasan HPK tersebut untuk dapat menjadi kawasan hak pengelolaan lahan (HPL).

Ia menjelaskan dengan pembagian untuk calon petani 627, sisanya yang 732 dari 1.175 itu masih dalam berproses dan pihak perusahaan sedang mengurus ke kementerian terkait.

"Saya berharap agar solusi yang diberikan nantinya bisa memberikan keadilan serta terciptanya kedamaian untuk masyarakat sehingga manfaat investasi dari perusahaan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat," harapnya. (MARINI/R)