PEMKAB Gumas mengalokasikan ADD sekitar Rp67 miliar unuk tahun ini. Sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, ADD dialokasikan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK).


Rinciannya, dana perimbangan yang diterima tahun ini adalah sebesar Rp 900.421.063.100, dikurangi jumlah total DAK yakni sebesar Rp 221.395.498.100. Hasilnya, 679.025.565.000, dikalikan 10%, dan tercapailah dana yang dialokasikan untuk ADD.


Berikutnya, untuk jumlah total dana desa (DD) yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk Gumas, sebesar Rp 71.434.044.000.


“Setelah kita melihat dan menyimak jumlah kedua sumber pendanaan desa yang dipaparkan, apabila dikalkulasikan dengan formulasi sesuai ketentuan yang berlaku. Jumlah dana yang diterima oleh masing-masing desa adalah paling sedikit berkisar di atas Rp1 miliar dan paling banyak sekitar Rp 1,4 miliar,” tegas Arton, Selasa (19/4/2016).


Arton menegaskan, apabila dana tersebut tidak dikelola dengan baik oleh pemerintah desa, sangat rawan menimbulkan berbagai macam permasalahan dan konflik di desa. 


Tentunya, berbagai macam permasalahan dan konflik dimaksud sangat tidak diharapkan dan apalagi sampai terjadi secara masif di tengah masyarakat.


“Oleh karena itu, kita harapkan tujuan diberikannya ADD dan DD harus tetap sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan peraturan perundang-undangan,” cetus Arton.


Arton mengakui, dalam seluruh rangkaian proses pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, masih banyak kendala dan permasalahan yang dihadapi. 


Apalagi, dari tahun ke tahun dana dikelola oleh pemerintah desa semakin bertambah.


Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Gunung Mas Yulius Agau menyatakan, pihaknya terus mengingatkan kepala desa dan jajarannya supaya menggunakan ADD maupun dana desa dengan sebaik-baiknya. Serta mempertanggungjawabkan penggunaan ADD dan DD sesuai aturan yang berlaku.

(B-11)