KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah seorang warga Kuala Pembuang berinisial ERN (38) yang diduga bertindak sebagai pengedar pil koplo jenis Carnophen atau Zenith.


“Dari tangan ERN kita mengamankan barang bukti berupa 50 keping dan 8 butir Zenith serta yang Rp40 ribu,” Kapolsek Seruyan Hilir Iptu Wawan Ariyana di Kuala Pembuang, Rabu (20/4/2016).


Ia menceritakan, penangkapan ERN dilakukan di kediamannya Jalan AIS Nasution pada Selasa (19/4) sore setelah petugas menerima informasi dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aktivitas melanggar hukum yang dilakukan ERN.


“Informasi masyarakat langsung kita tindaklanjuti dengan penggeledahan rumah tersangka, sampai akhirnya kita menemukan barang bukti Zenith yang disimpan dalam keranjang pakaian, katanya.


Berdasarkan pengakuan ERN kepada petugas, ia nekat berkecimpung dalam bisnis haram tersebut karena tuntunan dan kesulitan ekonomi setelah berhenti bekerja di salah satu perusahaan perkebunan sawit yang ada di Seruyan.


“ERN mengaku sudah tiga bulan berjualan Zenith,” kata Kapolsek Seruyan Hilir tersebut.


Saat ini ERN masih mendekam di tahanan Mapolsek Seruyan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut, karena meskipun tergolong pengedar kecil namun petugas menduga ERN terlibat dengan jaringan bandar Zenith yang ada di Kuala Pembuang.


“Kita masih melakukan pengembangan, dan tersangka akan dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya menambahkan.


Terkait peredaran narkoba, kepolisian tak henti-hentinya mengajak masyarakat bersama-sama untuk mengantisipasinya. Caranya, melapor ke polisi jika ada indikasi transaksi narkoba.(ANT/B-11)