BORNEONEWS, Murung Raya - Berbagai persoalan yang kerap muncul dalam penyelesaian tata batas menjadi perhatian serius Pemkab Mura.


Atas dasar itulah, pemkab menggelar sosialisasi tata cara penyelesaian tata batas  yang digagas Bagian Administrasi Pemerintahan Umum (APU) Setda Mura, Rabu (20/4/2016).


Wakil Bupati Mura Darmaji, saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, sejak dibukanya kran otonomi daerah, yang diiringi banyak terjadi pemekaran wilayah juga turut menambah daftar permasalahan batas wilayah.


“Hal ini tentunya untuk menghindari terjadinya penafsiran berbeda atas batas wilayah,” kata Darmaji.


Disampaikan Darmaji permasalahan batas wilayah menjadi sangat penting karena berhubungan dengan pembangunan, administrasi pelayanan pemerintah, dan mempunyai dampak terhadap berbagai kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.


Dijelaskan Darmaji, penataan batas wilayah dimulai dari lingkup terkecil yakni desa sehingga penataan batas pada unit di atasnya akan lebih mudah dilakukan.


Penataan batas wilayah baik itu desa, kelurahan, dan kecamatan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Penegasan Batas Desa.


“Masalah yang kerap timbul termasuk di Kabupaten Mura ialah batas antar desa,” ujarnya.


Terkait hal itu, Darmaji mengimbau kepala desa hingga damang, agar persoalan batas antar desa dapat diselesaikan secara persuasif dan komunikatif.


“Jangan sampai terjadi korban lantaran persoalan batas. Kalau batas yang telah ditetapkan tersebut memang lahir dari kajian secara aspek teknis dan non teknis,” ucapnya.


Darmaji juga meminta camat lebih aktif dalam penyelesaian batas wilayah masing-masing.


Inventarisasi batas dan wilayah menjadi salah satu langkah nyata dalam rangka penataan batas.


Sementara, Asisten Administrasi Pemerintahan Budie, menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan membangun komunikasi yang sinergi dalam upaya percepatan penyelesaian tata batas desa, mendapatkan informasi, pengalaman, dan pembelajaran tentang tata batas.(B-11)