PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekertaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Nuryakin mengingatkan peran penting Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"DTKS saat ini menjadi rujukan dalam penentuan calon penerima bantuan sosial," ungkap Nuryakin saat Rapat Koordinasi DTKS dan Bimbingan Teknis Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Senin, 23 Oktober 2023.

Hal itu, sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2011 yang mengatur Hak dan Tanggung Jawab, Penanganan Fakir Miskin, Tugas dan Wewenang, Sumber Daya, Koordinasi dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, dan Ketentuan Pidana.

Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi harus berbasis pada teknologi informasi dan dijadikan data terpadu. 

“Kementerian Sosial telah mengakomodir amanat Undang-Undang tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG)," ungkapnya.

--page

Kemudian Pekerja Sosial Masyarakat adalah mitra kerja pemerintah untuk mewujudkan pembangunan yang merata di segala bidang. (HERMAWAN DP/H)