POSISI panitia lelang dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sangat krusial. Kasus yang merugikan negara Rp1,7 miliar itu disebut berawal dari sana.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Rabu (20/4/2016). Jaksa Penutut Umum Kejati Kalteng Hadiarto, karena posisi di panitia lelang itulah yang menjadikan Mersie Yulianie selaku ketua, dan Deni Nurdiansyah sebagai sekretaris, didudukan sebagai terdakwa. Keduanya disebut menerima sejumlah uang untuk memenangkan rekanan, yakni CV Raja Nusantara.
“Panitia lelang telah menyalahgunakan kewenangannya. Tidak melaksanakan lelang sesuai dengan yang diatur Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan turunannya, karena telah meloloskan perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi,” kata Hadiarto, di Palangka Raya, Rabu (20/4/2016).
Meski begitu, kedua terdakwa tak dibebankan uang pengganti kerugian negara. Mereka hanya dibebankan mengembalikan uang yang mereka terima dari pihak rekanan. Karena pengganti kerugian keuangan negara dalam pekerjaan tahun 2013 dengan anggaran Rp 4,48 miliar itu dibebankan kepada terdakwa sebelumnya.
“Panitia lelang sekadar yang mereka terima saja, kalau untuk pelaksanaan tidak akan dipertanggungjawabkan pada mereka. Cuma akibat dari perbuatan mereka maka munculah kerugian sebesar Rp 1,7 miliar ini,” jelas Hadiarto.
Kedua terdakwa yang dijerat dengan pasal 3 UU 31/1999 seperti diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi adalah hasil pengembangan. Pada tahap pertama, Polda Kalteng telah melimpahkan empat orang terdakwa yakni Pejabat Pembuat Komitmen Joni Harianto, rekanan Rawing (pemilik CV Raja Nusantara), Kepala Sekretariat Bawaslu Kalteng, Joko Sutrisno dan staf Yan Hendra.
Akibat perbuatannya ini, keduanya terancam hukuman minimal setahun, dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Awal dari terungkapnya kasus ini karena dari pengadaan 40 unit mobil, ternyata hanya beberapa saja yang dikerjakan. Sementara sejumlah lainnya fiktif. Kasus ini juga berhubungan dengan korupsi yang terjadi di Panwaslu Palangka Raya yang proses hukumnya tengah berjalan.
Keluarga dan kolega Mersie dan Denni yang kini bertugas sebagai PNS di lingkuangan Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng turut menyaksikan jalannya sidang. (CA/B-10)


