BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berinisial AN (27) warga Kecamatan Selat harus berurusan dengan hukum, lantaran diduga mencuri sebuah ponsel genggam atau handphone.
Pelaku diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dikediamannya, setelah menerima laporan dari korban/pemilik handphone dan dilakukan penyelidikan.
"Terduga pelaku sudah kami amankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto, Selasa, 24 Oktober 2023.
Pelaku melakukan pencurian di malam hari saat korban sedang terlelap tidur di rumahnya wilayah Kelurahan Selat Hulu, pada tanggal 16 Oktober 2023.
"Kala itu, subuh hari korban terbangun dari tidurnya, dan kaget melihat handphone yang dia letakkan di ruang tengah rumahnya raib," jelasnya.
Selanjutnya korban menanyakan kepada saksi perihal dimana letak handphonenya dan saksi tidak mengetahuinya keberadaan handphone tersebut, atas kejadian tersebut pelapor/korban merasa keberatan dan segera melaporkan ke Polres Kapuas untuk ditindak lanjuti.
--page
"Dari keterangan pelaku, pelaku melakukan pencurian pada malam hari melalui pintu belakang rumah pada saat korban tertidur," tuturnya. (DODI/R)









