BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi meminta perusahaan segera membentuk Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit.
“Perusahaan yang belum membentuk LKS Bipartit untuk segera membentuknya,” ungkapnya saat kegiatan Bimtek LKS Bipartit di Hotel Aquarius Palangka Raya, Senin, 23 Oktober 2023.
Ia ingin LKS Bipartit nantinya bisa menjadi sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, sebagai forum komunikasi pengusaha dan pekerja.
Sebagai informasi, pembentukan Bipartit tertuang dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Di sana ditegaskan setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerjasama bipartit.
--page
Selain itu ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.32/MEN/XII/2008 tentang tata cara pembentukan dan susunan keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit.
Adanya LKS Bipartit dinilai bermanfaat untuk mempererat hubungan silaturahmi dan keakraban antara manajemen dengan pekerja/buruh.
Sekaligus meningkatkan ketenangan kerja dan ketenangan usaha, melahirkan inspirasi untuk inovasi, meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan mencegah terjadi dan berkembangnya masalah dalam hubungan industrial. (HERMAWAN DP/H)









