BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 18 juru parkir liar diamankan dalam razia gabungan Pemerintah Kota Palangka Raya, Rabu (20/4/2016). Belasan juru parkir yang tertangkap  tersebut dikenai sanksi mulai teguran hingga tindak pidana ringan.


“Hari ini kita amankan 18 juru parkir liar. Mereka akan kita kenakan sanksi mulai dari teguran hingga tipiring. Untuk memproses itu kita serahkan pada penyidik Pol PP,” ungkap Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Kuling, seusai razia, Rabu (20/4/2016).


Razia gabungan tersebut terdiri dari pihak Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota, Polres Palangka Raya dan Kodim 1016 Palangka Raya.


“Dari Sabtu hingga Rabu ini kita telah menyerahkan kepada pengadilan negeri sebanyak 12 orang. Bagi petugas resmi tak menggunakan seragam dan topi serta lupa membawa tanda pengenal dan tanda anggota petugas parkir kita berikan sanksi peringatan tertulis. Untuk petugas liar kita tipiring-kan,” papar Kuling.


Ia mengungkapkan, razia tersebut digelar dalam rangka menegakkan peraturan daerah khususnya tentang perparkiran.


“Razia ini kami lakukan berkenaan dengan penegakan perda nomor 10 tahun 2011 tentang penanganan retribusi parkir di tepi jalan umum dan Perda No 11 tahun 2011 tentang Penanganan Parkir di Tempat Khusus,” tambahnya.


Sementara itu, menanggapi keluhan beberapa juru parkir yang mengatakan bahwa pembuatan kartu anggota petugas parkir yang diajukan sejak Desember 2015 belum dikeluarkan dinas perhubungan, Kuling mengatakan, hal itu terjadi karena juru parkir kurang aktif dalam mengurus pengajuan.


“Kendala itu biasanya karena syarat yang mereka ajukan belum lengkap. Saat itu, mereka enggan kembali mengurus, akibatnya kita tak bisa mengeluarkan kartu tersebut. Padahal pengurusan izin itu cepat diproses dan gratis,” tutur Kuling.


Pihaknya pun berharap kepada masyarakat jika mengetahui adanya juru parkir tidak menggunakan kartu tanda pengenal resmi yang dikeluarkan Dishub Palangka Raya, supaya tidak memberikan iuran parkir karena dimungkinkan orang tersebut juru parkir liar. 

(ANT/B-12)