PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Henry mengatakan pemda bersama dengan pihak terkait terutama penegak hukum jangan sampai membiarkan kendaraan over kapasitas melintasi jalan umum.

Pasalnya, hal itu akan dapat mengakibatkan infrastruktur jalan cepat rusak hingga bisa membahayakan bagi peggendara lainnya. Oleh sebab itu, perlu adanya penegasan menindak pelanggaran tersebut.

"Jangan biarkan kendaraan over kapasitas melintasi jalan umum, kita melihat masih banyak terjadi khususnya di wilayah Kalteng ini. Pelanggaran itu harus dapat ditindak tegas," ucapnya, Selasa, 24 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, didalam melakukan penindakan tentu semua memiliki tugas masing-masing, namun yang paling berwenang dalam hal ini yaitu pihak kepolisian melalui satuan lalu lintas (satlantas), sehingga perlu ditekankan kembali.

Menurutnya, selama ini penindakan masih sangat minim dilakukan sebab masih banyak kendaraan over kapasitas yang melewati jalan umum misalnya saja sebagai contoh di ruas jalan Palangka Raya - Kuala Kurun.

--page

"Pemda melalui Dishub inikan memiliki tugasnya sendiri tidak melakukan penindakan, yang melakukan itu kepolisian disini perlu saya tekankan, jadi kepolisianlah yang berwenang dalam melakukan penindakan," jelasnya.

Dirinya berharap pihak kepolisian dan pemda bisa saling meningkatkan kerja sama atau sinergitas dalam menindak kendaraan over kapasitas ini, agar jalan-jalan di wilayah Kalteng bisa terjaga dan tidak cepat rusak.

"Karena itu sangat merugikan bagi daerah dan masyarakat, apalagi itu kendaraan milik PBS maupun pengusaha yang minim kontribusi terhadap pembangunan jadi sangat perlu ditindak," tandasnya. (DONNY D/H)