BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 24 Oktober 2023.
Pasa persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 2 orang saksi -Saksi yang memberikan keterangan.
Dari tiga orang saksi yang diminta oleh Majelis Hakim untuk dihadirkan hanya dua orang yakni Direktur PT Dwie Warna Karya (DWK) Hendra Jenadi, dan Direktur PT GAL, Lee Leek Son. Sedangkan Manajer PT Globalindo Agung Lestari (GAL) Salim tidak dapat dihadirkan di persidangan.
JPU Zaenurofiq menjelaskan bahwa saksi-saksi ini, selaku direktur dari PT Global Indo, memberikan informasi terkait laporan keuangan keluarnya sejumlah besar dana, sekitar Rp750 juta dari PT Dwi Warna Karya dan Rp280 juta dari PT Global Indo. Selanjutnya, terungkap bahwa rekening yang divalidasi adalah atas nama Cristian Adinata, yang pada saat itu adalah supir terdakwa Ben Brahim.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi di dalam laporan keuangan disitu tercatat sebagai biaya operasional dan transport. Dalam laporan keuangan itu ke PT Dimendra Tour and Travel, ternyata divalidasi ternyata itu adalah rekening Cristian Adinata, nyambungnya disitu," ujar JPU.
--page
JPU menambahkan, Dimendra Tour and travel tersebut bekerjasama dengan Cristian Adinata penjualan tiket, sebagian uang Itu masuk ke pembelian tiket atas nama terdakwa I dan terdakwa II.
Sementara itu, Penasihat Hukum Regginaldo Sultan berpandangan saksi-saksi yang dihadirkan membuat dakwaan Jaksa tersebut menjadi kabur.
"Keterangan dua saksi dakwaan terhadap kami berpandangan menjadi tidak terbukti atau fakta persidangan begitu kabur tidak pernah ada terbukti bahwa uang tersebut yang diterima oleh Cristian Adinata itu Mengalir kepada para terdakwa," jelasnya. (APRIANDO/j)









