PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam sidang lanjutan kasus yang melibatkan terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni, penasihat hukum Regginaldo Sultan berpandangan saksi yang dihadirkan membuat dakwaan kabur.

"Dari keterangan dua saksi dakwaan terhadap klien kami berpandangan menjadi tidak terbukti atau fakta persidangan begitu kabur," katanya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 24 Oktober 2023 

Menurutnya, bukti-bukti yang disajikan belum cukup kuat untuk membuktikan dakwaan tersebut. Regginaldo Sultan menyebutkan benar ada transfer dana dari perusahaan swasta ke seseorang atas nama Cristian Adinata, dan ada disebut PT Dimendra Tour and Travel, fakta persidangan yang bergulir tidak pernah ada terbukti bahwa uang tersebut yang diterima oleh Cristian Adinata itu Mengalir kepada para terdakwa.

"Tidak terang benderang maksud dan tujuan uang itu dikirim ke Cristian Adinata. Untuk itu kami akan menghadirkan saksi meringankan yang relevan dengan dakwakan," jelasnya.

Sementara itu, JPU Zaenurofiq menjelaskan bahwa saksi-saksi ini, selaku direktur dari PT Global Indo, memberikan informasi terkait laporan keuangan keluarnya sejumlah besar dana, sekitar Rp750 juta rupiah dari PT Dwi Warna Karya dan Rp280 juta rupiah dari PT Global Indo.

Selanjutnya, terungkap bahwa rekening yang divalidasi adalah atas nama Cristian Adinata, yang pada saat itu adalah supir terdakwa Ben Brahim. 

--page

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi di dalam laporan keuangan disitu tercatat sebagai biaya operasional dan transport.

Dalam laporan keuangan itu ke PT Dimendra Tour and Travel, ternyata divalidasi ternyata itu adalah rekening Cristian Adinata, nyambungnya disitu," ujar JPU

JPU menambahkan, Dimendra Tour and travel tersebut bekerjasama dengan Cristian Adinata penjualan tiket, sebagian uang Itu masuk ke pembelian tiket atas nama terdakwa I dan terdakwa II. (APRIANDO/j)