BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang siswa SMA di Pulang Pisau yang dikenal dengan inisial BG (18) menghadapi situasi menegangkan ketika mantan pacarnya yang diidentifikasi sebagai MB (21) dari Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaring Barat mengancam menyebarkan video tak senonohnya.
Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video video call sex (VCS) mereka. Untungnya BG mencari pertolongan dan mendapatkan mediasi yang berhasil melalui Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kalteng.
Awalnya BG dan MB berkenalan melalui media sosial Instagram dan berlanjut dengan komunikasi intens melalui WhatsApp. Keduanya kemudian sepakat untuk menjalani hubungan pacaran daring atau online.
"Namun setelah tiga bulan berpacaran daring, BG memutuskan hubungan tersebut karena merasa tidak ada kecocokan lagi dan tidak ingin melanjutkan VCS," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji, Selasa, 24 Oktober 2023.
Tindakan BG untuk mengakhiri hubungan tersebut memicu kemarahan MB, yang mengancam akan menyebarkan konten sensitif yang telah mereka rekam selama sesi VCS.
--page
Kejadian ini membawa BG untuk menghubungi Ketua Tim Virtual Police, H. Shamsudin, yang sering disapa Cak Sam, melalui Bidhumas Polda Kalteng.
Erlan menyampaikan pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan BG dengan menghubungi Humas Polres Kobar. Langkah ini dilakukan untuk memberikan pembinaan kepada MB dan mencegah penyebaran konten pornografi.
Humas Polres Kobar lalu memanggil MB dan melakukan pembinaan, serta menghapus semua foto dan video BG. MB kemudian meminta maaf kepada BG dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"berhenti melakukan VCS dengan siapapun dan tidak berpose tanpa busana di depan kamera. Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menjaga privasi dan keamanan dalam berinteraksi di dunia daring," pungkasnya. (PATHUR/R)









