BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam upaya untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan mencegah aktivitas yang mengganggu fungsi jalan utama protokol di wilayah Kota Palangka Raya.
Tim Reaksi Cepat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya telah melakukan pemasangan spanduk larangan berjualan di jalan Kapten Pierre Tendean, tepatnya di depan SDN 8 Palangka Kota Palangka Raya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Parluhutan Pakpahan menyampaikan tindakan ini didasarkan pada peraturan yang ada, termasuk UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan pasal 8 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang jalan (PP jalan).
Menurut regulasi tersebut, setiap individu dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang dapat mengganggu fungsi jalan. Salah satu bentuk gangguan fungsi jalan adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas.
Selain itu juga bisa berdampak pada terjadinya kecelakaan lalu lintas, akibat adanya kegiatan yang tidak seharusnya dilakukan masyarakat maupun pedangan di ruas jalan utama Palangka Raya.
"Langkah yang diambil oleh Dishub Kota Palangka Raya bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menjaga kelancaran pergerakan di jalan-jalan Kota Palangka Raya. Masyarakat diharapkan untuk mematuhi peraturan ini demi kebaikan bersama," pungkasnya. (PATHUR/R)









