PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat sinergi hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha, Selasa, 24 Oktober 2023. 

"Ini tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum dan Kejaksaan RI dan Perjanjian kerjasama Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi RI dalam upaya bersama menangani berbagai masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," kata Kasi Penkum Dodik Mahendra sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulisnya.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Sastriadi, selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, dan Pathor Rahman, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. 

Keduanya menegaskan komitmen mereka untuk memperkuat sistem hukum dan memberikan pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat.

Acara ini juga dihadiri oleh seluruh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan jajaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah.

--page

Hal ini menandai langkah dalam memajukan bidang hukum di wilayah tersebut. Dengan kolaborasi yang semakin erat, diharapkan penanganan masalah hukum akan menjadi lebih efektif dan efisien demi kepentingan masyarakat dan Negara. (APRIANDO/j)