BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang lanjutan kasus yang melibatkan terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni, penasihat hukum Regginaldo Sultan mengatakan akan menghadirkan sebanyak 12 saksi.
"Kami akan menghadirkan saksi meringankan sekitar 4 atau lima orang adalah saksi yang relevan dengan dakwakan. Total dari saksi fakta 10 orang dan 2 orang ahli," katanya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 24 Oktober 2023.
Menurutnya saksi - saksi tersebut akan memberikan keterangan yang akan memperkuat pembelaan serta dalil -dalil dari dakwaan Jaksa.
Sementara itu, Candra koordinator SMD menambahkan, majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni diharapkan bijaksana.
“Kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara agar arif dan bijaksana, memutuskan Ben dan Ary bebas dari semua dakwaan," kata Chandra di Pengadilan Tipikor.
--page
Chandra mengatakan selama persidangan kasus tindak pidana korupsi Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Egahni menurutnya membantah dan tidak Pernah Minta Fee Proyek.
Chandra menyebut, terdakwa menjadi korban dengan namanya yang dijual banyak pihak. Dia menjelaskan, keterangan Saksi Agus Cahyono mengkonfirmasi bahwa banyak pihak yang mengaku-ngaku atas nama Terdakwa.
“Dari berbagai keterangan saksi dalam persidangan tersebut kami berpandangan perkara ini dipaksakan, kami mengharapkan majelis hakim dapat menyidangkan perkara ini dengan arif dan bijaksana," Jelasnya.
Pada persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengahadirkan 2 orang saksi -Saksi yang memberikan keterangan pada sidang Ben Brahim dan Ari Egahni.
Dari tiga orang saksi yang diminta oleh Majelis Hakim untuk dihadirkan hanya dua orang yakni Direktur PT Dwie Warna Karya (DWK) Hendra Jenadi, dan Direktur PT GAL, Lee Leek Son. (APRIANDO/j)









