BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polsek Katingan Hilir mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Affan Efendi Batubara, Rabu, 25 Oktober 2023 membenarkan pihaknya mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Kasongan lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Pelaku diamankan pada hari Minggu, 22 Oktober 2023 sekitar pukul 18.45 WIB, hanya berselang sekitar satu jam setelah pelaku melakukan aksinya.
Kapolsek mengatakan pemilik kendaraan atau korban diketahui bernama Didik Wahyudi (38). Sedangkan pelakunya inisial MWP (21) berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut, kata Kapolsek berawal adanya laporan warga yang menjadi korban pada hari Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 18.00 WIB kepada salah satu personel Polsek Katingan Hilir.
Mendapat informasi itu anggota memastikan kepada korban perihal sepeda motor terhadap cirinya sama dengan miliknya yang telah hilang, setelah dilakukan pengecekan ternyata benar adanya bahwa motor itu milik korban.
"Saat ini barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor warna hitam, satu lembar STNK, dua lembar plat dan satu buah obeng warna hijau corak kuning," ungkap Kapolsek.
--page
Kapolsek menambahkan, tindakan petugas kemudian membuat membuat laporan polisi, introgasi guna pengembangan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti.
Kemudian untuk pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.(ABDUL GOFUR/R)









