KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Dayat (23), sekarat dihakimi massa setelah ketahuan hendak membawa kabur motor milik salah satu warga Jalan S Parman RT.003 RW,001 Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa, 24 Oktober 2023

Kemarahan warga bermula ketika pelaku ketahuan hendak membawa sepeda motor Honda jenis Supra warna merah hitam dengan nomor polisi KH 2039 PI yang terparkir di  halaman rumah koban.

Kejadian berawal  ketika korban hendak pergi ke pasar, namun sesampainya di halaman rumah, sepeda motor yang sebelumnya terparkir sudah tidak berada di tempat.

Kemudian korban bergegas pergi ke jalan raya dan melihat orang yang tidak dikenal sedang menuntun sepeda motor miliknya.

Selanjutnya korban berteriak meminta  pertolongan warga  lainnya untuk mengejar  pelaku  yang membawa sepeda motor  miliknya.

Sontak mendengar teriakan dari korban,  warga lain berdatangan  membantu mengejar  dan  akhirnya pelaku  berhasil diamankan warga setempat.

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kapolsek Seruyan Hilir IPDA Robby Sandrajaya membenarkan kejadian tersebut, dan pihaknya langsung mengamankan pelaku serta membawanya ke RSUD Kuala Pembuang untuk menjalani perawatan.

--page

“Pada saat pelaku pencurian  kita amankan, kondisi pelaku dalam keadaan tidak sadarkan diri, kemudian petugas membawa pelaku ke RSUD Kuala Pembuang untuk mendapatkan pertolongan medis dan perawatan, “ ungkapnya, Rabu, 25 Oktober 2023 .

Saat ini pelalu bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seruyan Hilir dan akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana  tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.  (FAHRUL/R)