BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy mengatakan dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan atau POJK 18/2023, maka OJK Kalteng juga melakukan penerapannya.
"Penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan tindak lanjut dari roadmap keuangan berkelalnjutan untuk mengembangkan industri pasar modal," kata Otto pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Melalui pengembangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk atau EBUS, yang mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan, yaitu menjaga kelestarian lingkungan dan dampak sosial yang berkelanjutan, serta mendorong pengembangan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
"Lebih lanjut, penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan salah satu peran OJK dalam merespon isu global dan regional ASEAN dalam rangka upaya mitigasi dampak perubahan iklim yang juga menjadi komitmen Indonesia dalam Paris Agreement," tuturnya lagi.
Otto menjelaskan POJK 18/2023 menggantikan POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan atau Green Bond dengan memperluas cakupan peraturan dalam hal jenis efek, tema keberlanjutan, dan mekanisme penerbitan efeknya.
"Dengan demikian, POJK 18/2023 tidak hanya terbatas pada Efek bersifat utang berwawasan lingkungan, namun juga mencakup sukuk berwawasan lingkungan atau green sukuk, EBUS berwawasan sosial, EBUS Keberlanjutan, Sukuk Wakaf, dan EBUS Terkait Keberlanjutan," bebernya lagi. (TESTI PRISCILLA/R)









