BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala OJK Provinsi Kalteng, Otto Fitriandy membeberkan substansi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan atau POJK 18/2023.
"Substansi pengaturan POJK 18/2023, antara lain mengenai ruang lingkup berlakunya POJK ini yang mencakup pengaturan untuk penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan yang dilakukan melalui Penawaran Umum dan Penerbitan tanpa Penawaran Umum atas Efek yang memiliki jatuh tempo lebih dari satu tahun," kata Otto pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Selain itu diatur pula kewajiban emiten atau penerbit untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam POJK ini. "Pengaturan terkait jenis EBUS berlandaskan keberlanjutan," tuturnya lagi.
Kemudian diatur pula persyaratan penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan, Dokumen Pernyataan Pendaftaran dan Dokumen Penerbitan Tanpa Penawaran Umum EBUS berlandaskan keberlanjutan Prospektus dan Memorandum Informasi Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
"Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan dan Pelaporan EBUS Berwawasan Keberlanjutan juga diatur. Lalu Perubahan Status EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, dan Sukuk Wakaf," bebernya lagi.
Selanjutnya Penyedia Reviu Eksternal dan Pihak Independen serta Insentif Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan juga diatur. (TESTI PRISCILLA/R)









