PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pj Bupati Pulang Pisau, Nunu Andriani melalui Kapala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Leting mengatakan latar belakang penyusunan rancangan Peraturan daerah Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

"Hal itu didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah,"ucapnya, Rabu, 25 Oktober 2023.

Pihaknya juga telah melaksanakan Konsultasi Publik Raperda yang diadakan dalam rangka Penyusunan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan investasi untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah.

"Rapat ini juga untuk menjaring usulan dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder,"jelasnya.

Penyusunan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bekerja sama dengan Kementrian Hukum dan Ham Kalimantan Tengah dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau.

"Dengan adanya kerja sama dengan beberapa pihak, tentunya akan lebih mudah dalam merealisasikan," katanya.

Untuk realisasinya sendiri, pihaknya menargetkan Raperda tersebut akan rampung pada akhir 2023. Sebelum dilakukan pembahasan di DPRD Pulang Pisau, pihaknya akan melakukan penyempurnaan penyempurnaan terlebih dahulu agar tidak ada kendala kedepannya. (M PRADILA KANDI/R)