BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mendapat pertanyaan dari sejumlah wartawan soal disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), di sela-sela lawatannya ke Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (19/4/2016).
Bagaimana pula sikapnya terhadap aksi mogok kerja berjamaah PNS Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)?
Berikut adalah cuplikan tanya jawab wartawan dengan Menteri Yuddy, yang rekamannya dilaporkan kontributor Borneonews, Rabu (20/4/2016):
Bagaimana tanggapan Anda terhadap ada-nya PNS yang satu kantor mogok kerja?
Ya, enggak boleh. Itu ngawur. Di mana itu?
Itu terjadi di BLH Kabupaten Kotawaringin Barat. Bagaimana menurut Anda?
Itu berarti pejabat pembina kepegawaiannya tidak berhasil. Berarti aturan-aturan disiplin kepegawaian tidak diterapkan.
Mogok itu dilakukan karena Kepala BLH menerapkan aturan absen empat kali setiap hari kerja, agar para pegawainya tidak banyak keluyuran pada saat jam kerja. Benarkah cara itu?
Bagus dong. Dalam hal peningkatan disiplin, (absen empat kali) itu bagus.
Tapi sekarang, kepala BLH-nya malah dicopot oleh Bupati Kobar sebagai syarat dari pegawai yang mogok untuk kembali bekerja. Tanggapan Anda?
Akan kita dalami kasus ini. Bila perlu kita nanti datang ke sana. Harusnya tidak boleh (PNS sampai mogok). Mereka bisa dikenakan sanksi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Kalau mereka mogok bekerja tanpa alasan yang jelas apalagi merugikan pelayanan publik, mereka bisa diberhentikan. Kita kebanyakan pegawai, kok ada yang mau berhenti bekerja, wah bagus sekali itu.
Jadi, mereka jangan macam-macam. Dipikirnya pemerintah tidak bisa memberhentikan? Kalau mereka tidak disiplin, bisa kita berhentikan. Seperti halnya mereka menuntut kesejahteraan, sudah kita kasih kesejahteraan. Menuntut gaji di atas UMR, kita kasih. Jika sudah banyak dikasih enggak kerja juga, ya diberhentikan! (B-1)


