KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial M (53) warga Kecamatan Kapuas Murung harus berurusan dengan hukum, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Bahkan, saat personel Satresnarkoba Polres Kapuas meringkus pelaku di rumahnya, Rabu, 25 Oktober 2023, ditemukan barang bukti kristal bening diduga sabu sebanyak 5 paket sedang dengan berat brutto 23,26 gram dan 6 paket kecil dengan berat brutto 2,80 gram.

"Iya, pelaku kami amankan di rumahnya, tadi siang sekitar pukul 13.00 WIB," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi kepada wartawan.

Kasat membeberkan pengungkapan kasus ini, setelah sebelumnya anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki - laki, yaitu pelaku diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan dirasa cukup baket, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, turut ditemukan barang bukti sabu," bebernya.

Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa satu lembar plastik klip kosong, satu pak plastik klip merk zip in, satu lembar plastik warna hitam, satu buah kaleng warna hitam, satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah dompet warna hitam.

--page

Kemudian, uang tunai Rp. 3.500.000, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan dan satu buah handphone. 

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (DODI/R)