PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bidang Humas Polda Kalteng terus berupaya membina remaja dan generasi Z agar bijak dalam menggunakan media sosial.

Salah satu upaya terbaru mereka adalah melalui Ketua Tim Virtual Police, Ipda H. Shamsudin, yang akrab disapa Cak Sam. Mereka berfokus pada kasus seorang remaja berusia 19 tahun AB yang baru lulus SMA.

AB dilaporkan oleh seorang teman wanitanya berusia 18 tahun BU, yang juga merupakan mantan pacarnya. Kasus ini muncul karena AB mengancam akan menyebarkan foto dan video syur milik BU di media sosial.

"AB menolak untuk mengakhiri hubungan percintaan dengan BU. Kemudian, ia mengancam untuk menyebarkan foto dan video tanpa busana milik BU di media sosial," ungkap Kabidhumas Kombes Erlan Munaji pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Setelah menerima laporan dari BU, Cak Sam segera mengunjungi rumah AB untuk memberikan pembinaan dan peringatan.

Mereka menjelaskan bahwa menyebarkan konten pornografi adalah tindakan ilegal yang dapat dikenai hukuman.

"Di hadapan orang tua AB dan keluarga BU, kami juga melakukan mediasi untuk mencegah konflik antar keluarga," tambah Erlan.

Setelah menerima edukasi dan bimbingan, AB akhirnya memahami kesalahannya dan meminta maaf kepada BU. Dia juga berjanji untuk tidak menyebarkan foto atau video yang mengandung unsur pornografi.

--page

"Pesan kami adalah untuk menghindari perilaku yang merugikan, seperti berpose tanpa busana di depan kamera, dan mendorong hubungan percintaan yang sehat dengan memahami batas-batasnya," pungkasnya. (PATHUR/R)