BORNEONEWS, Palangka Raya - Adanya polemik antara orang tua siswa dengan pihak SMAN 6 Kota Palangka Raya terkait transparansi pungutan biaya penyelenggara pendidikan (BPP) menuai sorotan dari sejumlah kalangan termasuk Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing.
Duwel Rawing menyebut, pungutan BPP harus sesuai aturan berlaku menurut regulasi ataupun syarat dalam undang-undang, dan yang terpenting yakni adanya transparansi dari pihak sekolah sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
"Sepanjang pelaksanaannya sesuai aturan, pungutan sumbangan BPP ini untuk SMA tidak jadi masalah dan itu diperbolehkan. Tapi pastikan bahwa syarat dan ketentuan berlaku dijalankan terutama terkait transparansi," ucapnya, Kamis, 26 Oktober 2023.
Duwel menuturkan, sejatinya sumbangan pendidikan seperti halnya BPP, itu disepakati melalui rapat pihak sekolah dengan orang tua siswa.
Selama pembahasannya tentu ada beberapa hal yang disepakati misalnya perencanaan, nilai sumbangan setiap bulannya, penggunaan hingga pertanggungjawaban.
"Bahkan kalau menurut ketentuannya bagi siswa yang orang tuanya tidak mampu tidak diwajibkan atau tidak dipungut sumbangan BPP ini. Nah, kalau untuk di SMAN 6 itu kita tidak terlalu mengetahui apakah ada kesepakatan dalam rapat dengan orang tua siswa seperti itu atau tidak," ujarnya.
Duwel mengungkapkan, minimnya bantuan pendidikan dari pemerintah menjadi salah satu alasan serta memaksa pihak sekolah harus memungut sumbangan dari orang tua siswa untuk pengembangan pendidikan disuatu sekolah dan ini tidak bisa dipungkiri.
Dijelaskannya mengenai dana yang diberikan pemerintah ke satuan pendidikan, itu berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah tersebut, di mana untuk satuan pendidikan tingkat SMA/SMK mendapatkan kurang lebih Rp 1,5 juta per siswa setiap tahunnya.
--page
Sedangkan, berdasarkan hitungan teknisnya satu orang siswa itu membutuhkan dana sekitar Rp 4,5 juta per tahunnya, yang artinya ada kekurang sekitar Rp 3 juta. Hal inilah yang membuat sekolah diperbolehkan memungut sumbangan dari orang tua siswa.
"Kekurangan itu harus ditutupi dengan sumbangan dari orang tua siswa, secara teknis diperbolehkan memang. Tapi disini yang perlu diingat yaitu harus sesuai ketentuan dan aturan terutama trasparan, sehingga dalam pelaksanaannya tidak melanggar hukum," tandasnya. (DONNY D/R)









