PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalteng Aryawan mengatakan, dana desa diberikan sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. 

Sebagai bentuk komitmen tersebut, sejak tahun 2015 dana desa telah dikucurkan ke tiap desa. Anggaran ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pencairan dana desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.

Untuk tahapannya, melalui perencanaan Musrenbang kegiatan musyawarah tahunan yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

"Itu disusun dan dirapatkan maka jadilah dana desa. Sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat," katanya, Kamis, 26 Oktober 2023.

Ia mengatakan, dana desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan. 

--page

"Diharapkan kepada pemerintah desa sebagai pengguna dana transparansi dan akuntabilitas dapat diwujudkan," tutupnya. (MARINI/j)