BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor dalam waktu dekat akan mecabut izin perusahaan kayu di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang.
"Sekarang masih dalam proses, mungkin dalam waktu dekat akan kita umumkan proses pencabutan izinnya," kata Halikin, Kamis, 25 Oktober 2023.
Sejauh ini pihaknya sudah melakukan blocking agar tidak ada lagi aktivitas atau operasional penebangan kayu di daerah tersebut.
"Sangat disayangkan sekali, hutan yang berusia ratusan tahun kalau ditebang dengan chainshaw beberapa jam saja sudah habis. Sedangkan vegetasi pepohonan di hutan itu memerlukan puluhan sampai ratusan tahun untuk tumbuh," katanya.
Ia mencontohkan, seperti Ulin yang berusia ratusan tahun, Meranti, keruing, benuas. "Kalau tidak kita jaga dari sekarang maka pertumbuhan pohon itu akan semakin berkurang dengan maraknya perusahaan kayu ilegal. Apalagi di Kotim ini sudah hampir habis hutannya," tandas Halikinnor.
--page
Penjarahan kayu dinilai tidak bisa dianggap sepele. Pasalnya, hutan tersebut merupakan hutan asli yang masih tersisa di Kotim. Daerah itu merupakan penyangga kehidupan untuk wilayah hulu hingga hilir.
Pencabutan izin perusahaan kayu ini adalah upaya dalam menyelamatkan hutan. Pihaknya berharap kawasan itu menjadi hutan monumental.
"Saya sudah mengajukan hutan itu agar menjadi hutan desa supaya tidak digarap atau ditebang oleh pengusaha pengusaha kayu lainnya," imbuh dia.
Pemerintah tentu akan mengambil tindakan apabila perusahaan tersebut masih beroperasi. Pihanya mengancam memproses secara hukum apabila perusahaan tersebut tidak menghiraukan teguran pemerintah.
"Sekarang prosesnya tinggal nunggu Surat Keputusan dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Karena untuk mencabut izin kan harus ada surat keputusan. Itu yang masih menjadi proses, karena kewenangan itu bukan lagi tandatangan bupati tapi di Perijinan," tutup Halikinnor. (*/J)









