BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebagai bagian dari kegiatan penilaian keterbukaan informasi publik, empat kabupaten/kota diminta untuk memberikan paparan kembali terkait Monitoring dan Evaluasi atau Monev Keterbukaan Informasi Publik.
"Jadi, empat kabupaten kota tersebut, termasuk Palangka Raya, diminta untuk melakukan pemaparan kembali," kata Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu usai melakukan presentasi terkait Monitoring dan Evaluasi atau Monev Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023 di Hotel Bahalap, Kota Palangka Raya pada Rabu, 25 Oktober 2023 kemarin.
Keempat kabupaten/kota yang dimaksud yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Kapuas.
"Terbuka itu dalam artian transparan, namun tetap memperhatikan aspek kewenangan, SOP dan sebagainya," kata Hera lagi.
Kemudian, lanjutnya, ada juga hal-hal yang tidak mesti dibuka, yang dinamakan dengan informasi yang dikecualikan.
--page
"Jadi kita sudah paparkan berbagai hal yang sudah kita lakukan untuk mendorong keterbukaan informasi publik," tambahnya.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah ini merupakan kegiatan rutin yang diikuti Pemerintah Kota Palangka Raya. Pada tahun 2022, Pemko Palangka Raya meraih peringkat pertama kategori Informatif. (TESTI PRISCILLA/Y)









