BORNEONEWS, Palangka Raya – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan adanya potensi perekrutan pekerja anak di perusahaan kelapa sawit.
“Dengan berkembangnya perkebunan kelapa sawit di Indonesia, memiliki potensi melibatkan anak sebagai pekerja,” kata Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (BPNK) Kemenaker RI Yuli saat dialog sosial di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Rabu, 25 Oktober 2023.
Yuli menegaskan Kemnaker RI berupaya mengatasi persoalan pekerja anak dengan serius, terencana, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini dilaksanakan secara terpadu dan terintegrasi dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak, termasuk sanksi bagi perusahaan yang mempekerjakan anak.
“Bila menemukan pekerja anak, segera laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui Lapor.go.id,” pungkas Yuli.
--page
Sebagai informasi, larangan pengusaha mempekerjakan anak diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Larangan itu tertuang pada pasal 68 dengan bunyi pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Dalam undang-undang ini, batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun.
Bagi pengusaha atau pihak-pihak yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi hukum. Para pelanggar akan dijerat pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. (HERMAWAN DP/Y)









