BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni masih berlanjut di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 26 Oktober 2023.
Kali ini, sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan dari Penasehat Hukum Terdakwa.
Penasehat hukum Ben dan Ary menghadirkan tiga saksi a de charge dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tiga orang yang hadir yang mulia," ujar Penasehat Hukum Ben dan Ary Egahni Regginaldo Sultan.
--page
Saksi yang dihadirkan yakni Tommy Saputra, Rinto, Yanuar Yasin Anwar. Saat diperiksa indentitasnya, Tommy Saputra yakni Mantan Wartawan, sedangkan Rinto sebagai Tenaga Honor Kontrak Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Yanuar Yasin Anwar.
Tommy Saputra diperiksa sebagai Koordinator relawan Ben Ujang yang saat itu maju di Pemilihan Gubernur Kalteng 2020 di wilayah Kapuas. Sedangkan Rinto diperiksa saat itu menjadi supir Ary Eghani. (APRIANDO/H)









