BORNEONEWS, Palangka Raya - Penasihat Hukum Regginaldo Sultan menghadirkan tiga saksi a de charge pada sidang terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 26 Oktober 2023
Ketiga saksi tersebut yakni Tommy Saputra yang merupakan koordinator tim relawan saat terdakwa Ben Brahim mencalon sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020.
Kemudian Rinto yang merupakan staf honorer di Pemerintah Kabupaten Kapuas dan juga sopir pribadi terdakwa Ari Egahni. Terakhir Yanuar Yasin Anwar yang merupakan kerabat.
Hakim ketua mempertanyakan kesaksian yang disampaikan oleh Tommy Saputra di dalam persidangan.
Peten Sili beberapa kali mengkonfirmasi kepada Tommy Saputra terkait dengan apakah ada sumbangan dana dari pihak ketiga untuk pembiayaan kampanye, sewaktu mencalon sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah. "Tidak ada yang mulia," jawab Tommy Saputra menjawab pertanyaan hakim ketua.
Saksi Tommy Saputra mengenal terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni sejak tahun 2012. Pada pemilihan bupati Kapuas tahun 2013, saksi turut serta. Selama pemilihan gubernur Kalteng tahun 2020, saksi menjadi koordinator relawan dalam tim kampanye pasangan Ben - Ujang.
Saksi mengakui uang yang dikelola untuk kampanye berasal dari paslon dan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti peralatan kampanye, sewa sound sistem, dan sebagainya serta fokusnya lebih ke program.
Tidak ada sumbangan ataupun bantuan dari pihak lainnya, terkhusus Adi Chandra yang juga telah disebut-sebut dalam persidangan sebelumnya. "Soal sumbangan-sumbangan kita tidak tahu. Kita tahunya semuanya dari pasangan calon," ungkap Tommy Saputra.
Setelah Tommy Saputra, saksi berikutnya yang memberikan keterangan adalah Rinto. Ia menerangkan bahwa dirinya mengenal ajudan Ari Egahni yakni Debby Marcela Hutapea dan sopir pribadi Ben Brahim yakni Kristian Adinata.
Rinto mengungkapkan, bahwa Kristian Adinata sering menjual nama terdakwa Ben Brahim untuk meminta-minta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk kepentingan pribadinya.
Kristian Adinata juga disebut pernah meminta uang kepada bendahara Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk perbaikan mobil. "Kristian Adinata sering jual nama bapak. Dia sering jual, harus sekarang diperbaiki mobil, dengan nominal sekian," terang Rinto.
PH juga menghadirkan kerabat dekat Ari Egahni yakni Yanuar Yasin Anwar menjelaskan terkait dengan kepemilikan rumah di Jalan Hangjebat, di Jakarta, yang saat ini statusnya masih dalam penyitaan KPK. Yanuar menyebutkan bahwa rumah tersebut bukan milik terdakwa Ari Egahni.
Yanuar menjelaskan rumah tersebut telah dibelinya dari Prilia Sasro dengan total harga Rp9 miliar pada 2014. Dalam pembelian tersebut Ari Egahni tidak ada bantuan uang untuk pembayaran pembelian rumah tersebut. Setelah proses akad jual beli selesai, rumah tersebut langsung dialih namanya dari Prilia Sasro menjadi Yanuar Yasin Anwar.
Yanuar menyangkan terkait dengan penyitaan rumah tersebut. Dirinya mengatakan bahwa rumah tersebut merupakan hak milik dirinya. Terdakwa Ari Egahni tidak ada keterkaitan sekalipun dengan kepemilikan rumah tersebut.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menanggapi keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan. Terdakwa berterima kasih kepada seluruh saksi yang telah memberikan keterangan yang tidak memfitnah.
--page
"Terima kasih kepada saudara dalam hal ini. Tidak memberikan keterangan yang memfitnah orang. Tuhan memberkatimu," kata Ben Brahim di hadapan saksi.
Terkait dengan Kristian Adinata yang sering menjual nama terdakwa Ben Brahim sewaktu masih menjabat sebagai Bupati Kapuas. Ben Brahim membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan hal tersebut menjadi alasan dirinya memberhentikan Kristian Adinata sebagai supir pribadinya.
Sementara itu mendengarkan keterangan dari Yanuar Yasin Anwar, terdakwa Ari Egahni tidak membantah kesaksian yang disampaikan. Ia membenarkan bahwa dirinya hanya menumpang menginap saja di sana pada saat menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR RI di Jakarta. (APRIANDO/R)









