BORNEONEWS, Sampit - Dua anggota Polres Kotawaringin Timur yang ditangkap karena memiliki narkotika jenis ekstasi oleh BNNP dan Satreskoba kini terancam dipecat.


Kedua anggota tersebut berinisial SW, 37, berpangkat Bripka dan JR, 41 berpangkat Aiptu itu ditangkap pada hari berbeda. SW ditangkap pada Sabtu (16/4/2016) oleh BNNP. Sedangkan JR diringkus pada Senin (18/4/2016) oleh jajaran Satreskoba Polres Kotim atas hasil pengembangan dari SW.


“Keduanya terus kami periksa, dan tentunya kalau memang pengedar akan kami sidang kode etik, yang bisa berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, Kamis (21/4/2016).


Sanksi tersebut tentunya bisa terjadi karena melihat dari barang bukti yang disita dari kedua anggota Polri tersebut. Seperti tersangka SW, saat ditangkap, di dalam kamar kosnya di Jl Tidar II, Kecamatan Baamang. Aparat menemukan dua setengah butir pil ekstasi.


Sedangkan JR yang tinggal di sebuah barak Jl MT Haryono, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Satreskoba Polres Kotim mendapatkan barang bukti lebih banyak, yakni 15 butir pil ekstasi yang disimpannya di salah satu sudut kamar tersebut.


Walaupun sudah menemukan barang bukti itu, aparat tidak mau gegabah dalam menentapkan statusnya menjadi tersangka pengedar. Namun mereka terus mendalami kasus tersebut.


Penangkapoan anggota Polres Kotim memiliki nakoba bukan kali ini saja. Namun pada 21 Mei 2015, seorang anggota bernama Ivan Faisal diringkus bersama tiga orang wanita dan dua teman prianya di sebuah tempat karaoke. Dari tangannya, aparat menemukan beberapa paket sabu dan pil ekstasi.


Saat ini anggota itu masih menjalai hukuman pidana, dan akan melaksanakan sidang kode etik yang bisa berujung pada PTDH.


Adanya langkah pemecatan terhadap anggota yang terlibat narkoba tersebut, diambil sebagai salah satu sikap aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia, khusunya di Kotim yang saat ini peredarannya cukup marak. 


Sebagai salah satu cara pencegahan, polres akan rutin melakukan tes urin terhadap para anggota. (M HAMIM/m)