PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Plt. Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Provinsi Kalteng Rizky R Badjuri menjelaskan pengertian plasma yang terbagi dalam plasma dalam bentuk kebun, lahan, kemintraan, ekonomi kreatif untuk masyarakat. 

Contohnya yang dilakukan oleh Sinar Mas Group dengan pengurus dan pengawas Koperasi Pelangi Danau Seluluk Kabupaten Seruyan. Ia mengatakan plasma dalam bentuk kemitraan. Bisa berbentuk transportasi, atau ekonomi produktif untuk masyarakat.

"Untuk mekanisme yang lain maka ditentukan oleh ketentuan yang berlaku. Misalnya ada yang tidak kebun maka diperlukan kebun masyarakat untuk ekonomi produktif," katanya, Kamis, 26 Oktober 2023.

Ia juga mengutarakan berdasarkan petunjuk perintah Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran agat perusahaan dapat merelesasikan plasma untuk masyarakat. 

"Berdasarkan persentase terdapat kurang lebih 80 persen perusahaan yang telah melaksanakan plasma," jelasnya.

Ia juga menginformasikan berdasarkan peraturan bahwa pada 2007 ke bawah tidak wajib plasma, namun di 2007 ke atas wajib plasma. 

"Otomatis Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan yang ada itu rata-rata dibawah 2007. Makanya mekanisme berbeda, ada yang fasilitas kebun masyarakat dan ada yang ekonomi produktif. Karena lahannya memang tidak ada, ada wilayah kawasan ini lagi dalam proses pelepasan yang ada di satgas sawit," tutupnya. (MARINI/R)