BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya di bawah pimpinan Pj Wali Kota Hera Nugrahayu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 863/204/BKPSDM.PK2PA.02/X/2023 yang mengatur tentang penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan kota Palangka Raya.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan sebagai langkah untuk memperkuat identitas ASN dan menegaskan kedisiplinan serta kewibawaan dalam menjalankan tugas mereka. Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang diatur.

Jenis Pakaian Dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki, Pakaian Dinas Harian (PDH) kemeja putih hitam, Pakaian Dinas Harian (PDH) batik motif khas Kalimantan Tengah Pakaian Dinas Lapangan (PDL) pada instansi tertentu danPakaian Dinas Harian (PDH) Batik KORPRI.

Jenis Pakaian Dinas untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Pakaian Dinas Harian (PDH) kemeja putih, Pakaian Dinas Harian (PDH) batik motif khas Kalimantan Tengah, Pakaian Dinas Lapangan (PDL) pada instansi tertentu danPakaian Dinas Harian (PDH) Batik KORPRI.

Waktu Penggunaan Pakaian Dinas bagi PPPK Hari Senin, Selasa, dan Rabu menggunakan PDH warna putih hitam, Hari Kamis menggunakan PDH batik khas Kalimantan Tengah. Hari Jumat disesuaikan dengan kegiatan tertentu, jika melaksanakan senam pagi menggunakan pakaian olahraga.

"Jika tidak melaksanakan senam pagi, menggunakan pakaian batik motif khas Kalimantan Tengah.Pakaian batik KORPRI digunakan tanggal 17 setiap bulan atau pada saat peringatan hari besar sesuai dengan ketentuan acara," Katanya, 27 Oktober 2023.

--page

Setiap pegawai yang melanggar aturan penggunaan pakaian dinas dan atribut pakaian dinas sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dari atasan dan teguran tertulis dari Majelis Kode Etik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pimpinan Perangkat Daerah berkewajiban mensosialisasikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di unit kerja masing-masing dan bertanggung jawab secara penuh terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini di Lingkungan Perangkat Daerah masing-masing," pungkasnya. (Pathur/R)