PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polsek Rakumpit dengan berhasil mengungkap kasus pencurian handphone (HP) yang dilakukan terhadap seorang warga di wilayah hukumnya. Tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku telah diamankan.

Kapolsek Rakumpit Ipda Joko Susilo, penangkapan terhadap tersangka berinisial M, juga dikenal sebagai Amin (36) terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencurian yang terjadi terhadap satu unit HP milik seorang warga di Kelurahan Petuk Barunai.

"Kejadian ini terjadi pada tanggal 26 Juli lalu, di sebuah warung sembako yang dimiliki oleh korban berinisial K (65) di Jalan Tumbang Talaken Km. 76, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit," Katanya, Jumat 27 Oktober 2023.

Korban meninggalkan HP-nya di warung sembako tersebut sejenak pada pukul 14.30 WIB setelah memutarkan musik. Namun, saat ia kembali sekitar pukul 15.00 WIB, ia menemukan bahwa HP miliknya telah hilang.

Korban melaporkan insiden ini kepada Polsek Rakumpit, yang kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka awalnya membantah keterlibatannya, namun setelah interogasi, ia mengaku sebagai pelaku pencurian. Tersangka kemudian menyerahkan barang bukti berupa satu unit HP merek Vivo Y22 yang selama ini digunakannya.

"Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Rakumpit untuk menjalani proses hukum dan penyidikan. Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (PATHUR/R)