PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Edukasi terkait cukai rokok tembakau dan rokok elektrik dinilai perlu terus digencarkan, pasalnya masih banyak pedagang masih belum paham terkait cukai rokok.

Salah satunya seperti saat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng bersama Bea Cukai melakukan tindak pengawasan peredaran rokok tembakau dan rokok elektrik selama lima hari sejak 23-27 Oktober 2023.

Salah satunya seperti yang diungkapkan Salim, pedagang di wilayah Barito Selatan, ia mengaku belum mengerti terkait aturan cukai rokok yang dijualnya.

“Kami belum lama buka toko rokok ini, sehingga kami tidak paham tentang cukai rokok,” ungkapnya.

Hal yang sama disampaikan pemilik Toko Rokok Elektrik, Reo Faisal di Barito Utara, dia mengaku tidak tahu liquid rokok elektrik yang dijual adalah cukai palsu.

"Kami hanya toko ritel biasa yang tidak paham mana liquid dengan cukai yang asli dan yang palsu,” ungkapnya. (HERMAWAN DP/R)