PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Palangka Raya sedang melakukan investigasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam retribusi parkir.

Pada investigasi ini, APIP bekerjasama dengan berbagai pihak terkait untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan tersebut.

Pungli dalam retribusi parkir ini menjadi perhatian serius karena berdampak pada kenyamanan warga dan pengusaha yang terkait dengan sektor parkir.

Dugaan pungli tersebut menjadi sorotan utama setelah adanya pengaduan dari sejumlah pihak.

Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan pemerintah daerah sangat serius dalam menindaklanjuti dugaan tersebut.

"Sekarang APIP Inspektorat sedang berproses dalam mengungkap dugaan pungli ini. Semuanya sesuai dengan SOP dan ketentuan hukum yang berlaku," katanya, Jumat, 27 Oktober 2023.

Menurut Hera, APIP Inspektorat akan bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan investigasi berjalan lancar dan transparan.

--page

Warga Palangka Raya dan pemangku kepentingan diharapkan bersabar sambil menunggu hasil dari investigasi APIP Inspektorat.

"Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan solusi yang adil dan tepat dalam mengatasi dugaan pungli retribusi parkir ini. Kalau terbukti maka sanksi diberikan sesuai ketentuan undang-undang," pungkasnya. (HENDRI/R)