KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang anak perempuan berusia 11 tahun atau masih di bawah umur warga Kecamatan Bataguh menjadi korban pemerkosaan oleh pria bejat 22 tahun, yang lebih dulu memberinya minuman keras.

Menerima laporan dari orangtua/wali korban, personel Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas menindaklanjutinya dan melakukan penyelidikan.

Hingga, menangkap seorang pria terduga pelaku berumur 22, warga salah satu desa di Kecamatan Kapuas Hilir. Ia ditangkap saat berada di feri penyeberangan Kecamatan Kapuas Barat,Jumat siang, 27 Oktober 2023.

"Pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto kepada wartawan.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan kejadian tersebut diketahui pada Minggu, 13 agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB di salah satu rumah di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Selat.

--page

Terungkap setelah korban memberitahukan kepada pelapor atau orangtuanya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh seorang lelaki secara paksa.

"Yang berawal ketika korban dicekoki minuman keras jenis vodka hingga kehilangan kesadaran," ucapnya.

Korban lalu dibawa ke dalam kamar dalam sebuah rumah dan pelaku secara paksa melakukan hubungan layaknya suami isteri.

"Atas kejadian tersebut orang tua korban sebagai wali serta korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres kapuas dan ditindaklanjuti," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat ( 1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto 64 KUHPidana. (DODI/H)