PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pertambangan masuk pada tahap uji publik terhadap draft naskah akademik.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kalteng Sri Widanarni menyampaikan, kegiatan uji publik merupakan tahapan dari proses penyusunan Raperda.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi kesempatan kepada pemangku kepentingan terkait untuk berpartisipasi dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah,” ungkapnya saat mewakili Sekda Kalteng membuka kegiatan uji publik di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Jumat, 27 Oktober 2023.

Dia berharap peserta Uji Publik ini dapat memanfaatkan sebaik-baiknya untuk saling memberikan masukan untuk penyempurnaan rancangan peraturan daerah.

Raperda ini nanti akan ditetapkan oleh DPRD Provinsi Kalteng, agar benar-benar menjadi peraturan daerah yang bermanfaat dan dapat diterapkan.

--page

Dilaporkan, turut hadir dalam uji publik, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng Vent Christway dan perwakilan Perangkat Daerah terkait, Akademisi, serta Himpunan Ahli Pertambangan Indonesia. (HERMAWAN DP/H)