PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalteng Sri Widanarni mengingatkan tahapan dalam pembuatan produk hukum.

Semuanya harus melalui rangkaian tahapan dari mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan. 

Termasuk untuk membentuk produk hukum daerah khususnya Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Peraturan juga perlu diperbarui agar relevan dengan aturan dan kebijakan yang ditetapkan. Salah satunya seperti aturan terkait pertambangan.

"Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa sejak tanggal 11 Desember 2020, kewenangan Pemerintah Provinsi beralih ke Pemerintah Pusat," ungkapnya saat membuka uji publik di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Jumat, 27 Oktober 2023.

Termasuk, lanjut dia, kewenangan pemberian perizinan dan pengawasan Izin Usaha Pertambangan semuanya dialihkan ke pemerintah pusat.

--page

"Terkait ketentuan yang mengatur regulasi baru tersebut, maka Peraturan Daerah yang mengacu pada aturan sebelumnya sudah tidak relevan lagi sehingga perlu dilakukan pembaharuan," katanya. (HERMAWAN DP/H)