SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Kejaksaan Negeri Sukamara telah menyegel bangunan pengembangan SPAM IKK yang berada di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara. 

Selain itu, berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Nomor: Print 02/O.2.20/Fd.1/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023, dilakukannya pemeriksaan saksi terhadap perkara dugaan penyimpangan pada pekerjaan pengembangan jaringan perpipaan dengan pemanfaatan Idle Capacity dari SPAM IKK tahun anggaran 2018 sebagai upaya mempercepat proses penyidikan.

"Sehingga pada tanggal 26 Oktober 2023 tim penyidik mengambil langkah awal dalam proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan penyimpangan di Desa Bangun Jaya," kata PLH Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Ma'ruf Muzakir dalam rilisnya, Jumat, 27 Oktober 2023.

Menurut dia, pemeriksaan saksi secara langsung dilakukan untuk efesiensi waktu dalam proses penyidikan yang sedang berjalan agar tim penyidik dapat berupaya dalam waktu singkat mengungkap perkara tersebut.

"Saksi yang telah diperiksa adalah Kepala Desa Bangun Jaya tahun 2018, Kepala Desa Bangun Jaya Tahun 2019 sampai sekarang, Sekretaris Desa Bangun Jaya dan juga 6 orang masyarakat Desa Bangun Jaya," tutur Ma'ruf.

--page

Dia melanjutkan, pemeriksaan saksi bertujuan untuk mengetahui dan memastikan benar atau tidaknya hasil akhir pekerjaan pengembangan jaringan perpipaan dengan pemanfaatan Idle Capacity dari SPAM IKK Balai Riam Desa Bangun Jaya tahun anggaran 2018 yang manfaatnya tidak dapat dirasakan oleh masyarakat sejak tahun 2018 hingga sekarang. (NORHASANAH/H)