BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya mengambil langkah inovatif dalam upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"BPPRD telah menggandeng penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah," kata Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, Sabtu, 28 Oktober 2023.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tantangan peningkatan PAD yang semakin mendesak di tengah berbagai kebutuhan pembangunan kota.
"Kolaborasi antara BPPRD dan aparat penegak hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak dan retribusi daerah," ujarnya.
Melalui kolaborasi ini, BPPRD berharap dapat memberikan insentif bagi warga untuk memenuhi kewajiban pajak mereka, sambil juga menindak tegas mereka yang sengaja menghindar.
--page
Penegak hukum yang terlibat dalam upaya ini akan membantu BPPRD dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait pajak dan retribusi.
Hal ini diharapkan akan menjadi pendorong kuat bagi warga untuk mematuhi peraturan perpajakan dan retribusi. Langkah kolaboratif ini telah mendapatkan dukungan positif dari berbagai pihak. (HENDRI/H)









