PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya, Emi Abriyani mengingatkan pelaku usaha yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak agar jujur soal omzet.

"Kami ingatkan agar para pelaku usaha tidak memanipulasi laporan keuangan terkait perolehan hasil atau omzet usaha mereka," katanya, Sabtu, 28 Oktober 2023.

Pernyataan ini merupakan tindak lanjut terhadap upaya beberapa pelaku usaha yang terindikasi ingin menghindari kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan kewajiban yang semestinya.

"Memanipulasi laporan keuangan merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan pajak daerah dan dapat berdampak buruk pada perekonomian wilayah ini," ujarnya.

BPPRD telah meningkatkan upaya pengawasan terhadap laporan keuangan pelaku usaha dan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan manipulasi.

--page

Dia juga meminta kepada para wajib pajak untuk mematuhi peraturan pajak dan memberikan kontribusi yang adil dalam pembangunan daerah.

Kerja sama antara BPPRD, pelaku usaha dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keadilan perpajakan dan mendukung pembangunan wilayah ini ke arah yang lebih baik. (HENDRI/H)