PERMASALAHAN tata batas Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan sejumlah kabupaten tetangga sampai saat ini masih belum tuntas. Hal itu enjadi perhatian serius pemkab setempat.
Demikian ditegaskan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Gumas, Suprapto Sungan.
“Sampai saat ini masalah tata batas antara Kabupaten Gunung Mas dengan kabupaten lain yang berbatasan masih belum tuntas,” kata Suprapto.
Suprapto menyampaikan, secara geografis Kabupaten Gumas berbatasan dengan beberapa kabupaten dan kota seperti Kabupaten Katingan, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas dan Kota Palangkaraya.
“Tata batas yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 dan 76 yaitu batas antara Kabupaten Gunung Mas dengan Kabupaten Kapuas dan Kota Palangka Raya. Namun kita meminta Permendagri itu untuk ditinjau ulang,” tegasnya.
Tata batas yang ditetapkan melalui Permendagri tersebut dinilai merugikan Kabupaten Gumas.
Pasalnya, ujar Suprapto, jika merujuk pada Permendagri wilayah Dukuh Mampai yang sebelumnya berada di kawasan Desa Taja Urap, Kecamatan Tewah masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas.
Tetapi, Dukuh Mampai saat ini dijadikan Desa Mampai Jaya oleh Kabupaten Kapuas. Padahal sejak dulu penduduknya adalah penduduk Kabupaten Gumas dan berbagai pelayanan juga dilakukan pemkab setempat.
“Saat ini masyarakat di Mampai resah akibat persoalan tata batas, untuk itu harus cepat diselasaikan,” ucap dia.
Menurut Suprapto, salah satu hal yang dilakukan pemkab menyikapi Permendagri, yaitu dengan mengirimkan surat ke Pemerintah Provinsi Kalteng, untuk memfasilitasi permasalahan tata batas.
Di samping itu, pemkab juga berkoordinasi dengan kemendagri.
“Dasar kita untuk meminta Permendagri Nomor 75 dan 76 ditinjau ulang adalah UU Nomor 5 Tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Gumas. Dalam UU itu luas wilayah Gumas lebih dari 10 ribu kilometer. Itu menjadi acuan kita,” tukasnya.(B-11)


