BORNEONEWS, Palangka Raya - Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Fifi Arfina menegaskan penggunaan blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) akan diprioritaskan untuk sejumlah kelompok penduduk yang memiliki kebutuhan mendesak seperti.
Pertama, penduduk yang udah melakukan perekaman namun KTP-el belum dicetak. Upaya ini akan difokuskan pada mereka yang telah melalui proses rekam data namun belum mendapatkan KTP-el resmi.
Kedua, pemilih pemula, Blanko KTP-el juga akan diberikan kepada pemilih pemula, menunjukkan peran pentingnya KTP-el dalam hak pilih mereka.
Ketiga, Penduduk yang Terkena Dampak Pemerkaran Wilayah, Bagi penduduk yang terdampak oleh perubahan administrasi wilayah, penerbitan KTP-el akan menjadi prioritas.
Keempat, Penduduk yang Mengalami Perubahan Data, seperti Alamat dan Status Perkawinan, Dalam kasus perubahan data seperti alamat dan status perkawinan, pembaruan KTP-el akan diperhatikan.
Kelima, Penduduk Rentan Adminduk (Administrasi Kependudukan), Penduduk yang memiliki kebutuhan khusus seperti penyakit atau disabilitas akan diutamakan untuk mendapatkan KTP-el.
Keenam, Penggantian KTP-el yang Hilang atau Rusak, Proses penggantian KTP-el yang hilang atau mengalami kerusakan akan menjadi prioritas untuk memastikan identifikasi yang sah.
--page
"Keputusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua warga negara memiliki akses yang sama ke Kartu Tanda Penduduk elektronik, memperkuat administrasi kependudukan, dan mendukung hak-hak masyarakat dalam berbagai situasi," pungkasnya. (PATHUR/R)









