TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah mengamankan sepasang terduga pengedar gelap Samcodin berinsial DW (37) dan YH (21) pada Jumat, 27 Oktober 2023 kemarin.

Samcodin adalah obat batuk yang termasuk golongan obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter. Obat ini mengandung dextromethorphan, glyceryl guaiacolate dan chlorpheniramine maleat.

Dextromethorphan pada Samcodin dapat menyebabkan efek halusinasi, mabuk, dan euforia berlebihan. Jika disalahgunakan dalam jangka panjang, orang yang mengonsumsinya berisiko mengalami kerusakan syaraf.

Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kapolsek Dusun Iptu Supriyadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran obat tersebut

Setelah menerima informasi dari masyarakat, kemudian Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DW di rumahnya.

"DW diamankan karena ketahuan mengedarkan obat merk Samcodin, dari tangannya polisi menemukan barang bukti Samcodin siap edar sebanyak 2.000 butir, kemudian uang tunai Rp750 ribu dan 1 set HP Android," ungkapnya.

Sementara itu Kanitreskrim Aipda Yotry F Heriady menambahkan, dari hasil pengembangan, pihak berhasil mengamankan YH diduga berperan membantu DW dan turut serta melakukan perbuatan pidana peredaran gelap obat terlarang.

"YH berperan memesankan barang tersebut secara online dan menerima kiriman melalui paket jasa kirim serta kemudian membantu mengedarkan, dari tangan YH diamankan barang bukti 1 set HP Android," ujarnya.

Dia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang peduli dan memberikan informasi terkait dengan peredaran obat terlarang dan narkotika. Menurut Yotry, beberapa kali pihak berhasil mengungkap kasus serupa berkat bantuan masyarakat.

"DW dan YH akan dibidik dengan pasal tindak pidana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dan atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Sub pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/ atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta," terangnya. (BOLE MALO/R)